SEJARAH PEMILU
DI INDONESIA
A. Pemilu 1955 (Masa Parlemeter)
Pemilu 1955
Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia
yang diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia
paling demokratis.
Pemilu tahun1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif,
beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo.
Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih.
Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu
akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
Sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan
dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu
itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal
tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden
Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan
partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih
anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian
ternyata Pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun
setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat
X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk
memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih
anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa
Pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR,
tidak ada Konstituante. Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa
sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang
berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain
ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pemilu, baik karena belum tersedianya
perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun
akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya,
penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan
perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari
luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat
peperangan.
Tidak terlaksananya Pemilu pertama pada bulan Januari 1946
seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan
2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu.
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu.
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran
berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR
adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak
menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk
menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu, sosok pejabat
negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan
Pemilu dengan segala cara. Karena Pemilu kali ini dilakukan untuk dua
keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante.
Tiga besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional
Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119
kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi
57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis
Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi
Konstituante (16,4 persen), Jumlah suara yang sah 37.785.299 suara, perserta
yang ikut dalam pemilu 1955 terdapat 29 partai dan lainnya individu (tidak ikut
partai/perorangan).
Hasil
Pemilu 1955.
No.
|
Partai/Nama
Daftar
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
1.
|
Partai
Nasional Indonesia (PNI)
|
8.434.653
|
22,32
|
57
|
2.
|
Masyumi
|
7.903.886
|
20,92
|
57
|
3.
|
Nahdlatul
Ulama (NU)
|
6.955.141
|
18,41
|
45
|
4.
|
Partai
Komunis Indonesia (PKI)
|
6.179.914
|
16,36
|
39
|
5.
|
Partai
Syarikat Islam Indonesia (PSII)
|
1.091.160
|
2,89
|
8
|
6.
|
Partai
Kristen Indonesia (Parkindo)
|
1.003.326
|
2,66
|
8
|
7.
|
Partai
Katolik
|
770.740
|
2,04
|
6
|
8.
|
Partai
Sosialis Indonesia (PSI)
|
753.191
|
1,99
|
5
|
9.
|
Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
|
541.306
|
1,43
|
4
|
10.
|
Pergerakan
Tarbiyah Islamiyah (Perti)
|
483.014
|
1,28
|
4
|
11.
|
Partai
Rakyat Nasional (PRN)
|
242.125
|
0,64
|
2
|
12.
|
Partai
Buruh
|
224.167
|
0,59
|
2
|
13.
|
Gerakan
Pembela Panca Sila (GPPS)
|
219.985
|
0,58
|
2
|
14.
|
Partai
Rakyat Indonesia (PRI)
|
206.161
|
0,55
|
2
|
15.
|
Persatuan
Pegawai Polisi RI (P3RI)
|
200.419
|
0,53
|
2
|
16.
|
Murba
|
199.588
|
0,53
|
2
|
17.
|
Baperki
|
178.887
|
0,47
|
1
|
18.
|
Persatuan
Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro
|
178.481
|
0,47
|
1
|
19.
|
Grinda
|
154.792
|
0,41
|
1
|
20.
|
Persatuan
Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
|
149.287
|
0,40
|
1
|
21.
|
Persatuan
Daya (PD)
|
146.054
|
0,39
|
1
|
22.
|
PIR
Hazairin
|
114.644
|
0,30
|
1
|
23.
|
Partai
Politik Tarikat Islam (PPTI)
|
85.131
|
0,22
|
1
|
24.
|
AKUI
|
81.454
|
0,21
|
1
|
25.
|
Persatuan
Rakyat Desa (PRD)
|
77.919
|
0,21
|
1
|
26.
|
Partai
Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
|
72.523
|
0,19
|
1
|
27.
|
Angkatan
Comunis Muda (Acoma)
|
64.514
|
0,17
|
1
|
28.
|
R.Soedjono
Prawirisoedarso
|
53.306
|
0,14
|
1
|
29.
|
Lain-lain
|
1.022.433
|
2,71
|
-
|
Jumlah
|
37.785.299
|
100,00
|
257
|
B.
Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
Pemilu 1971
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia.
Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah
pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini
diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Sistem Pemilu 1971 menganut sistem
perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel
daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan
organisasi dalam DPR
dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih
memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
Tiga besar dalam Pemilu ini adalah Golkar (62,82 persen), Nahdlatul Ulama (18,68 persen), dan parmusi (5,36 persen). Jumlah suara
yang sah 54.669.509 suara, perserta yang ikut dalam pemilu 1971 terdapat 10
partai.
Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa
para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada
Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai
bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada
Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu,
yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan
yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus
menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
Hasil
Pemilu 1971.
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
1.
|
Golkar
|
34.348.673
|
62,82
|
236
|
2.
|
NU
|
10.213.650
|
18,68
|
58
|
3.
|
Parmusi
|
2.930.746
|
5,36
|
24
|
4.
|
PNI
|
3.793.266
|
6,93
|
20
|
5.
|
PSII
|
1.308.237
|
2,39
|
10
|
6.
|
Parkindo
|
733.359
|
1,34
|
7
|
7.
|
Katolik
|
603.740
|
1,10
|
3
|
8.
|
Perti
|
381.309
|
0,69
|
2
|
9.
|
IPKI
|
338.403
|
0,61
|
-
|
10.
|
Murba
|
48.126
|
0,08
|
-
|
Jumlah
|
54.669.509
|
100,00
|
360
|
Pemilu 1977
Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu
yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6
tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal
sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur
dilaksanakan.
Pemungutan suara (dilaksanakan)
Pemilu 1977 dilakukan 2 Mei 1977. Cara pembagian kursi masih dilakukan seperti
dalam Pemilu 1971, yakni mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan.
Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93
persen. Dari suara yang sah itu Golkar meraih 39.750.096 suara atau 62,11
persen.
Namun perolehan kursinya menurun
menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan Pemilu 1971. Pada Pemilu
1977 suara PPP naik di berbagai daerah, bahkan di DKI Jakarta dan DI Aceh
mengalahkan Golkar. Secara nasional PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99
kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4
partai Islam dalam Pemilu 1971. PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera,
Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah,
Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi
hanya 5.
Hasil
Pemilu 1971.
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
%
(1971)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
39.750.096
|
62,11
|
232
|
62,80
|
-
0,69
|
2.
|
PPP
|
18.743.491
|
29,29
|
99
|
27,12
|
+
2,17
|
3.
|
PDI
|
5.504.757
|
8,60
|
29
|
10,08
|
-
1,48
|
Jumlah
|
63.998.344
|
100,00
|
360
|
100,00
|
|
Pemilu 1982
Pemilu 1982 merupakan
pemilu keempat yang
diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemungutan suara
Pemilu 1982 dilangsungkan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu
ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal
merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil
diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi
dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih
48.334.724 suara atau 242 kursi. Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu ini
tetap mengacu pada ketentuan Pemilu 1971.
Voting dilakukan di 27 daerah pemilihan berdasarkan sistem
propprsional dengan Daftar Partai (Party-List System). Partai yang beroleh
kursi berdasarkan pembagian total suara yang dapat di masing-masing wilayah
pemilihan dibagi electoral quotient di masing-masing wilayah. Jumlah totoal
pemilihan terdaftar adalah 82.132.263 orang dengan jumlah suara sah mencapai
74.930.875 atau 91.23 persen. Golkar mempeolah 48.334.724. suara (64,34 persen)
sehingga berhak untuk mendapat 242 kursi parlemen.
PPP mempeolah 20.871.880
suara (27.78 persen) sehingga berhak untuk mendapat 94 kursi parlemen. PDI
mempeolah
5.919.702 suara (7,88 persen)
sehingga berhak untuk mendapat 24 kursi parlemen. Anggota
DPR yang diangkat Presiden Suharto berasal dari ABRI sejumlah 75 orang dan
golongan fungsional sebanyak 21 orang. Golongan fungsional lalu bergabung
dengan Golkar sehingga kursi parlemen Golkar naik menjadi 267 kursi. Dari 360 anggota parlemen, yang
berjenis kelamin laki-laki sejumlah 422 dan perempuan 38 orang.
Hasil
Pemilu 1982.
No.
|
Partai
|
Suara
DPR
|
%
|
Kursi
|
%
(1977)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
48.334.724
|
64,34
|
242
|
62,11
|
+
2,23
|
2.
|
PPP
|
20.871.880
|
27,78
|
94
|
29,29
|
-
1,51
|
3.
|
PDI
|
5.919.702
|
7,88
|
24
|
8,60
|
-
0,72
|
Jumlah
|
75.126.306
|
100,00
|
364
|
100,00
|
|
Pemilu 1987
Pemilu 1987 merupakan
pemilu kelima yang
diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemungutan suara
Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh
tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau
91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada
Pemilu sebelumnya.
Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar
PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat
61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai
itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang dan
terjadinya penggembosan oleh tokoh- tokoh unsur NU, terutama Jawa Timur dan
Jawa Tengah.
Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga
menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan
kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres
1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan
kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada
Pemilu 1987 ini.
Hasil
Pemilu 1987.
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
%
(1982)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
62.783.680
|
73,16
|
299
|
68,34
|
+
8,82
|
2.
|
PPP
|
13.701.428
|
15,97
|
61
|
27,78
|
-
11,81
|
3.
|
PDI
|
9.384.708
|
10,87
|
40
|
7,88
|
+
2,99
|
Jumlah
|
85.869.816
|
100,00
|
400
|
|
|
Pemilu 1992
Pemilu 1992 merupakan
pemilu keenam yang
diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Hasil Pemilu yang
pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 9 Juni 1992 ini pada waktu itu agak
mengagetkan banyak orang. Sebab, perolehan suara Golkar kali ini merosot
dibandingkan Pemilu 1987. Kalau pada Pemilu 1987 perolehan suaranya mencapai
73,16 persen, pada Pemilu 1992 turun menjadi 68,10 persen, atau merosot 5,06
persen. Penurunan yang tampak nyata bisa dilihat pada perolehan kursi, yakni
menurun dari 299 menjadi 282, atau kehilangan 17 kursi dibanding pemilu
sebelumnya.
PPP juga mengalami hal yang sama, meski masih bisa menaikkan
1 kursi dari 61 pada Pemilu 1987 menjadi 62 kursi pada Pemilu 1992 ini. Tetapi
di luar Jawa suara dan kursi partai berlambang ka'bah itu merosot. Pada Pemilu
1992 partai ini kehilangan banyak kursi di luar Jawa, meski ada penambahan
kursi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Malah partai itu tidak memiliki wakil
sama sekali di 9 provinsi, termasuk 3 provinsi di Sumatera. PPP memang berhasil
menaikkan perolehan 7 kursi di Jawa, tetapi karena kehilangan 6 kursi di
Sumatera, akibatnya partai itu hanya mampu menaikkan 1 kursi secara nasional.
Yang berhasil menaikkan perolehan suara dan kursi di
berbagai daerah adalah PDI. Pada Pemilu 1992 ini PDI berhasil meningkatkan
perolehan kursinya 16 kursi dibandingkan Pemilu 1987, sehingga menjadi 56
kursi. Ini artinya dalam dua pemilu, yaitu 1987 dan 1992, PDI berhasil menambah
32 kursinya di DPR RI. Asas Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia.
Hasil
Pemilu 1992.
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
%
(1987)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
66.599.331
|
68,10
|
282
|
73,16
|
-
5,06
|
2.
|
PPP
|
16.624.647
|
17,01
|
62
|
15,97
|
+
1,04
|
3.
|
PDI
|
14.565.556
|
14,89
|
56
|
10,87
|
+
4.02
|
Jumlah
|
97.789.534
|
100,00
|
400
|
100,00
|
|
Pemilu 1997
Pemilu 1997 merupakan
pemilu ketujuh yang
diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemungutan suara
diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah pada
Pemilu 1992 mengalami kemerosotan, kali ini Golkar kembali merebut suara
pendukungnnya. Perolehan suaranya mencapai 74,51 persen, atau naik 6,41.
Sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325 kursi, atau bertambah 43
kursi dari hasil pemilu sebelumnya. PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu
meningkat 5,43 persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini
PPP meraih 89 kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan
terhadap partai itu di Jawa sangat besar.
Sedangkan PDI, yang mengalami konflik internal dan terpecah
antara PDI Soerjadi dengan Megawati Soekarnoputri setahun menjelang pemilu,
perolehan suaranya merosot 11,84 persen, dan hanya mendapat 11 kursi, yang
berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan Pemilu 1992. Pemilu kali ini
diwarnai banyak protes. Protes terhadap kecurangan terjadi di banyak daerah.
Bahkan di Kabupaten Sampang, Madura, puluhan kotak suara dibakar massa karena
kecurangan penghitungan suara dianggap keterlaluan. Ketika di beberapa tempat
di daerah itu pemilu diulang pun, tetapi pemilih, khususnya pendukung PPP,
tidak mengambil bagian.
Hasil
Pemilu 1997.
No.
|
Partai
|
Suara
|
%
|
Kursi
|
%
(1992)
|
Keterangan
|
1.
|
Golkar
|
84.187.907
|
74,51
|
325
|
68,10
|
+
6,41
|
2.
|
PPP
|
25.340.028
|
22,43
|
89
|
17,00
|
+
5,43
|
3.
|
PDI
|
3.463.225
|
3,06
|
11
|
14,90
|
-
11,84
|
Jumlah
|
112.991.150
|
100,00
|
425
|
100,00
|
|
Satu hal yang nyata perbedaannya
dengan Pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh
lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya
pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai
dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua
partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi
Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali
Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga
tadi.
Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi
pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar
bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara lang-sung
dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah
kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer.
Berikut ini dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut.
C. Pemilu
1999-2014 (Masa Reformasi)
Pemilu 1999
Pemilu 1999 merupakan
pemilu kedelapan yang
diselenggarakan pada Masa Reformasi. Setelah Presiden Soeharto
dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden
digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan public,
Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil
Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7
Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk sebagian
alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan
dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan
lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak
dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR
untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.
Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi
bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya,
tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya
berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum
pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan
pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni
tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak
pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada
kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa Daerah Tingkat II di Sumatera Utara
yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun
karena adanya keterlambatan atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.
Jumlah perserta pada pemilu ini adalah 48 partai. Tiga pemenangnya
adalah PDI-P yang meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen, Golkar memperoleh
23.741.758 suara atau 22,44 persen. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71
persen. Selengkapnya hasil perhitungan pembagian kursi itu seperti terlihat
dalam tabel di bawah.
Hasil
Pemilu 1999.
No.
|
Nama
Partai
|
Suara
DPR
|
Kursi
Tanpa SA
|
Kursi
Dengan SA
|
1.
|
PDIP
|
35.689.073
|
153
|
154
|
2.
|
Golkar
|
23.741.749
|
120
|
120
|
3.
|
PPP
|
11.329.905
|
58
|
59
|
4.
|
PKB
|
13.336.982
|
51
|
51
|
5.
|
PAN
|
7.528.956
|
34
|
35
|
6.
|
PBB
|
2.049.708
|
13
|
13
|
7.
|
Partai
Keadilan
|
1.436.565
|
7
|
6
|
8.
|
PKP
|
1.065.686
|
4
|
6
|
9.
|
PNU
|
679.179
|
5
|
3
|
10.
|
PDKB
|
550.846
|
5
|
3
|
11.
|
PBI
|
364.291
|
1
|
3
|
12.
|
PDI
|
345.720
|
2
|
2
|
13.
|
PP
|
655.052
|
1
|
1
|
14.
|
PDR
|
427.854
|
1
|
1
|
15.
|
PSII
|
375.920
|
1
|
1
|
16.
|
PNI
Front Marhaenis
|
365.176
|
1
|
1
|
17.
|
PNI
Massa Marhaen
|
345.629
|
1
|
1
|
18.
|
IPKI
|
328.654
|
1
|
1
|
19.
|
PKU
|
300.064
|
1
|
1
|
20.
|
Masyumi
|
456.718
|
1
|
-
|
21.
|
PKD
|
216.675
|
1
|
-
|
22.
|
PNI
Supeni
|
377.137
|
-
|
-
|
23
|
Krisna
|
369.719
|
-
|
-
|
24.
|
Partai
KAMI
|
289.489
|
-
|
-
|
25.
|
PUI
|
269.309
|
-
|
-
|
26.
|
PAY
|
213.979
|
-
|
-
|
27.
|
Partai
Republik
|
328.564
|
-
|
-
|
28.
|
Partai
MKGR
|
204.204
|
-
|
-
|
29.
|
PIB
|
192.712
|
-
|
-
|
30.
|
Partai
SUNI
|
180.167
|
-
|
-
|
31.
|
PCD
|
168.087
|
-
|
-
|
32.
|
PSII
1905
|
152.820
|
-
|
-
|
33.
|
Masyumi
Baru
|
152.589
|
-
|
-
|
34.
|
PNBI
|
149.136
|
-
|
-
|
35.
|
PUDI
|
140.980
|
-
|
-
|
36.
|
PBN
|
140.980
|
-
|
-
|
37.
|
PKM
|
104.385
|
-
|
-
|
38.
|
PND
|
96.984
|
-
|
-
|
39.
|
PADI
|
85.838
|
-
|
-
|
40.
|
PRD
|
78.730
|
-
|
-
|
41.
|
PPI
|
63.934
|
-
|
-
|
42.
|
PID
|
62.901
|
-
|
-
|
43.
|
Murba
|
62.006
|
-
|
-
|
44.
|
SPSI
|
61.105
|
-
|
-
|
45.
|
PUMI
|
49.839
|
-
|
-
|
46
|
PSP
|
49.807
|
-
|
-
|
47.
|
PARI
|
54.790
|
-
|
-
|
48.
|
PILAR
|
40.517
|
-
|
-
|
Jumlah
|
105.786.661
|
462
|
462
|
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan
pemilu kesembilan yang
diselenggarakan pada Masa Reformasi. Pemilu 2004 merupakan pemilu
pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di
DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu
2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih
550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan untuk memilih
presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada
tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).
Dalam sidang umum tahun 2002, Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(MPR) menambah 14 amendemen pada Undang-Undang Dasar
1945. Di antara amendemen tersebut,
terdapat perubahan dalam badan legislatif. Dimulai dari tahun 2004, MPR akan
terdiri dari Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Karena semua kursi di MPR
akan dipilih secara langsung, militer diminta untuk dihilangkan dari dewan
perwakilan.[3]
Perubahan dan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah besar bagi Indonesia untuk mencapai demokrasi.
Pada 13 Juli 2003, Presiden Megawati
Sukarnoputri menandatangani undang-undang yang
menguraikan isi dari MPR. DPD baru akan terdiri dari empat perwakilan dari
setiap provinsi di Indonesia. UU tersebut juga mengubah keanggotaan DPR menjadi
550 orang.
Pada tahap awal pendaftaran, 150 partai mendaftar ke Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Jumlah ini lalu berkurang menjadi 50 dan
akhirnya 24 setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Pengurangan ini dilakukan
berdasarkan undang-undang pemilu baru yang hanya memperbolehkan partai dengan 2
persen kursi DPR atau 3 persen kursi di DPRD untuk ikut dalam pemilu 2004.
Hanya enam partai yang memenuhi kriteria ini dan partai-partai lainnya
diwajibkan untuk melakukan merger atau reorganisasi menjadi partai baru.
Hasil
Pemilu 2004.
No.
|
Partai
|
Jumlah
Suara
|
Persentase
|
1.
|
24.480.757
|
21,58%
|
|
2.
|
21.026.629
|
18,53%
|
|
3.
|
11.989.564
|
10,57%
|
|
4.
|
9.248.764
|
8,15%
|
|
5.
|
8.455.225
|
7,45%
|
|
6.
|
8.325.020
|
7,34%
|
|
7.
|
7.303.324
|
6,44%
|
|
8.
|
2.970.487
|
2,62%
|
|
9.
|
2.764.998
|
2,44%
|
|
10.
|
2.414.254
|
2,13%
|
|
11.
|
2.399.290
|
2,11%
|
|
12.
|
1.424.240
|
1,26%
|
|
13.
|
1.313.654
|
1,16%
|
|
14.
|
1.230.455
|
1,08%
|
|
15.
|
1.073.139
|
0,95%
|
|
16.
|
923.159
|
0,81%
|
|
17.
|
895.610
|
0,79%
|
|
18.
|
878.932
|
0,77%
|
|
19.
|
855.811
|
0,75%
|
|
20.
|
842.541
|
0,74%
|
|
21.
|
679.296
|
0,60%
|
|
22.
|
672.952
|
0,59%
|
|
23.
|
657.916
|
0,58%
|
|
24.
|
636.397
|
0,56%
|
|
Jumlah
|
113.462.414
|
100,00%
|
Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan
pemilu kesepuluh yang
diselenggarakan pada Masa Reformasi. Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk
memilih 560 anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), serta anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD
Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota) se-Indonesia
periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir
seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April
2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, namun
kemudian diundur).
Jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM
adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999
adalah 48 partai. Pemilu 1999 diadakan tanggal 7 Juni 1999. Namun, tidak
seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 mengalami hambatan dalam proses
perhitungan suara. Terdapat 27 partai politik yang tidak bersedia
menandatangani berkas hasil pemilu 1999 yaitu: Partai Keadilan, PNU, PBI, PDI,
Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai
SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI, PSP,
dan PARI.[15]
Karena penolakan 27 partai politik ini, KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kembali penyelesaian persoalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (selanjutnya disingkat Panwaslu. Rekomendasi Panwaslu adalah, hasil Pemilu 1999 sudah sah, ditambah kenyataan partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidak menyertakan point-point spesifik keberatan mereka. Sebab itu, Presiden lalu memutuskan bahwa hasil Pemilu 1999 sah dan masyarakat mengetahui hasilnya tanggal 26 Juli 1999.
Karena penolakan 27 partai politik ini, KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kembali penyelesaian persoalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (selanjutnya disingkat Panwaslu. Rekomendasi Panwaslu adalah, hasil Pemilu 1999 sudah sah, ditambah kenyataan partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidak menyertakan point-point spesifik keberatan mereka. Sebab itu, Presiden lalu memutuskan bahwa hasil Pemilu 1999 sah dan masyarakat mengetahui hasilnya tanggal 26 Juli 1999.
38 partai memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pemilu
2009. Partai Demokrat memenangkan suara terbanyak, diikuti dengan Golkar
dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P). Pada 5 Oktober 2004, tiga kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dimekarkan untuk membentuk provinsi Sulawesi Barat. Pemekaran ini dilakukan setelah pemilu legislatif 2004, sehingga Sulawesi Barat tidak diwakilkan dalam DPR hingga
tahun 2009.Muncul pembicaraan untuk meningkatkan jumlah kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat pada September 2007. Berbagai faksi
dalam pemerintahan mengusulkan untuk menambah jumlah kursi menjadi 560. Pada 18
Februari 2008, jumlah kursi DPR ditingkatkan menjadi 560 untuk mewakilkan
provinsi Sulawesi Barat serta karena peningkatan jumlah penduduk.
Hasil
Pemilu 2009.
No.
|
Nama
Partai
|
Suara
|
Persentase
|
Kursi
|
1.
|
Partai
Hati Nurani Rakyat
|
3.925.620
|
3,77
|
17
|
2.
|
Partai
Karya Peduli Bangsa
|
1.461.375
|
1,40
|
0
|
3.
|
Partai
Pengusaha Dan Pekerja Indonesia
|
745.965
|
0,72
|
0
|
4.
|
Partai
Peduli Rakyat Nasional
|
1.260.950
|
1,21
|
0
|
5.
|
Partai
Gerakan Indonesia Raya
|
4.642.795
|
4,46
|
26
|
6.
|
Partai
Barisan Nasional
|
760.712
|
0,73
|
0
|
7.
|
Partai
Keadilan Dan Persatuan Indonesia
|
936.133
|
0,90
|
0
|
8.
|
Partai
Keadilan Sejahtera
|
8.204.946
|
7,89
|
57
|
9.
|
Partai
Amanat Nasional
|
6.273.462
|
6,03
|
46
|
10.
|
Partai
Perjuangan Indonesia Baru
|
198.803
|
0,19
|
0
|
11.
|
Partai
Kedaulatan
|
438.030
|
0,42
|
0
|
12.
|
Partai
Persatuan Daerah
|
553.299
|
0,53
|
0
|
13.
|
Partai
Kebangkitan Bangsa
|
5.146.302
|
4,95
|
28
|
14.
|
Partai
Pemuda Indonesia
|
415.563
|
0,40
|
0
|
15.
|
Partai
Nasional Indonesia Marhaenisme
|
317.433
|
0,31
|
0
|
16.
|
Partai
Demokrasi Pembaruan
|
896.959
|
0,86
|
0
|
17.
|
Partai
Karya Perjuangan
|
351.571
|
0,34
|
0
|
18.
|
Partai
Matahari Bangsa
|
415.294
|
0,40
|
0
|
19.
|
Partai
Penegak Demokrasi Indonesia
|
139.988
|
0,13
|
0
|
20.
|
Partai
Demokrasi Kebangsaan
|
671.356
|
0,65
|
0
|
21.
|
Partai
Republika Nusantara
|
631.814
|
0,61
|
0
|
22.
|
Partai
Pelopor
|
345.092
|
0,33
|
0
|
23
|
Partai
Golongan Karya
|
15.031.497
|
14,45
|
106
|
24.
|
Partai
Persatuan Pembangunan
|
5.544.332
|
5,33
|
38
|
25.
|
Partai
Damai Sejahtera
|
1.522.032
|
1,46
|
0
|
26.
|
Partai
Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
|
468.856
|
0,45
|
0
|
27.
|
Partai
Bulan Bintang
|
1.864.642
|
1,79
|
0
|
28.
|
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
14.576.388
|
14,01
|
94
|
29.
|
Partai
Bintang Reformasi
|
1.264.150
|
1,21
|
0
|
30.
|
Partai
Patriot
|
547.798
|
0,53
|
0
|
31.
|
Partai
Demokrat
|
21.655.295
|
20,81
|
148
|
32.
|
Partai
Kasih Demokrasi Indonesia
|
325.771
|
0,31
|
0
|
33.
|
Partai
Indonesia Sejahtera
|
321.019
|
0,31
|
0
|
34.
|
Partai
Kebangkitan Nasional Ulama
|
1.527.509
|
1,47
|
0
|
35.
|
Partai
Merdeka
|
111.609
|
0,11
|
0
|
36.
|
Partai
Nahdlatul Ummah Indonesia
|
146.831
|
0,14
|
0
|
37.
|
Partai
Sarikat Indonesia
|
141.558
|
0,14
|
0
|
38.
|
Partai
Buruh
|
265.369
|
0,26
|
0
|
TOTAL
SUARA
|
104.048.118
|
100,00
|
560
|
Pemilu 2014
Pemilu 2014 merupakan
pemilu kesebelas yang
diselenggarakan pada Masa Reformasi. Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014)
diselenggarakan pada 9 April
2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), serta anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD
Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota) se-Indonesia
periode 2014-2019. Tempat pemungutan suara untuk pemilih luar negeri di Tainan,
Taiwan.
Daftar kandidat anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II.Pemilihan ini
dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun untuk
warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia
pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9
April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah
pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota perwakilan daerah.
Pada tanggal 7 September
2012, Komisi Pemilihan
Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014,
di mana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama
kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya
merupakan peserta Pemilu
2009 yang berhasil mendapatkan kursi di
DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September
2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran
minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU
mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani
verifikasi faktual.
Pada perkembangannya,
sesuai dengan keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang
tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini
ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, KPU mengumumkan 10 partai sebagai
peserta Pemilu 2014. Dalam perkembangan berikutnya, keputusan KPU tersebut
digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata
Usaha Negara, namun hanya ada dua partai yang
dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang pada tanggal 18 Maret 2013 dan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia
pada tanggal 25 Maret 2013. KPU mengabulkan putusan PTUN tersebut dan
menetapkan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014.
Berikut daftar 12 partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Legislatif
2014 beserta nomor urutnya.
Hasil
Pemilu 2014.
No.
|
Partai
|
Jumlah
suara
|
Persentase
suara
|
Jumlah
kursi
|
Persentase
kursi
|
Status
PT*
|
1
|
8.402.812
|
6,72
|
35
|
6,3
|
Lolos
|
|
2
|
11.198.957
|
9,04
|
47
|
8,4
|
Lolos
|
|
3
|
8.480.104
|
6,79
|
40
|
7,1
|
Lolos
|
|
4
|
23.681.471
|
18,95
|
109
|
19,5
|
Lolos
|
|
5
|
18.432.312
|
14,75
|
91
|
16,3
|
Lolos
|
|
6
|
14.760.371
|
11,81
|
73
|
13,0
|
Lolos
|
|
7
|
12.728.913
|
10,19
|
61
|
10,9
|
Lolos
|
|
8
|
9.481.621
|
7,59
|
49
|
8,8
|
Lolos
|
|
9
|
8.157.488
|
6,53
|
39
|
7,0
|
Lolos
|
|
10
|
6.579.498
|
5,26
|
16
|
2,9
|
Lolos
|
|
11
|
1.825.750
|
1,46
|
0
|
0
|
Tidak
Lolos
|
|
12
|
1.143.094
|
0,91
|
0
|
0
|
Tidak
Lolos
|
|
Jumlah
|
124.972.491
|
100%
|
560
|
100%
|
||
Jumlah perserta pada pemilu ini adalah 12 partai. Tiga
pemenangnya adalah PDI-P yang meraih 23.681.471 suara atau 18,95 persen, Golkar
memperoleh 18.432.312 suara atau 14,75 persen. Gerindra dengan 14.760.371 suara
atau 11,81 persen. Jumlah suara sah: 124.972.491, Jumlah suara tidak sah:
14.601.436, Jumlah pemilih: 139.573.927, Jumlah yang tidak memilih: 46.152.097,
Jumlah yang tidak memilih: 46.152.097, dan Jumlah pemilih terdaftar:
185.826.024.